Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbolehkan pengoperasian tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) pascalongsornya terowongan Big Gossan pada 14 Mei lalu. Keputusan ini dibuat setelah adanya laporan dari Tim Independen.

“Hasil tim independen itu sebenarnya sudah memperbolehkan tambang dibuka, namun harus ada alat pendeteksi di tambang bawah tanah,” ungkap Dirjen Minerba Thamrin Sihite kepada wartawan di kantornya, Jalan Dr. Supomo, Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Thamrin menambahkan, meskipun dari hasil Tim Independen memperbolehkan pengoperasian tambang Freeport, namun harus juga menunggu laporan dari inspektur tambang yang memeriksa mengenai runtuhnya terowongan tersebut.

“Mungkin hasilnya boleh juga, tapi harus ada kriteria. Intinya tambang Freeport masih belum, karena kita lihat banyak aspek. Kita sangat hati-hati untuk tambang terutama tambang bawah tanah, karena menyangkut nyawa. Ini korban juga cukup banyak,” jelas Thamrin.

Dia mengungkapkan, apabila ini dibiarkan terlalu lama membuat pekerja di sana menganggur. Dalam sisi teknis, ini membuat Pemerintah memikirkan masa depan pekerja di sana.

“Daerah Timika itu kalau mereka setop, enggak bisa kerja. Jasa itu di sana banyak, ada outsourcing. Itu pertimbangan kita juga,” tukas dia.