Jakarta -Pemerintah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sebagai implementasi UU Mineral dan Batubara. Namun jika ada perusahaan tambang yang berani mengekspor mineral mentah (raw material) maka izin usahanya akan dicabut.
“Intinya pada 12 Januari 2014 sudah tidak ada lagi ekspor raw material, jika sampai ada perusahaan yang berani mengekspor mineral mentah akan kena sanksi, sanksinya mulai administrasi sampai pencabutan izin,” tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar, ditemui di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Jumat (3/1/2014).
Sukhyar mengatakan pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan mineral yang sudah mengolah mineral mentah namun belum melakukan pemurnian, tetapi perusahaan tersebut sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pabrik pemurnian (smelter).
“Akan ada kelonggaran bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan mineral mentah tetapi belum melakukan pemurnian, tetapi akan ada syarat berapa banyak yang diekspor mineral yang diolah, berapa persentase mineral yang diolah yang boleh diekspor, semuanya nanti akan diatur dalam Peraturan Pemeritah yang akan terbit sebelum 12 Januari 2014,” kata Sukhyar.
Sukhyar mengakui penerapan pelarangan ekspor mineral mentah ini akan menyebabkan davisa negara turun dari sektor mineral.
“Penerimaan negara dari logam mineral tahun 2013 mencapai US$ 11 miliar, tahun 2014 diperkirakan turun hanya US$ 6 miliar, tapi itu kalau semua mineral dilarang diekspor tapikan kita longgarkan mineral yang diolah boleh diekspor, pada 2015 penerimaan negara meningkat sebesar US$ 9 miliar dan pada 2016 meningkat lagi menjadi US$ 26 miliar,” tandasnya.